Permudah Akses Informasi, Bawaslu Halbar Dorong Masyarakat Manfaatkan Layanan PPID.
|
Bawaslu HB, Jailolo
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Layanan ini merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, serta kegiatan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan secara jelas dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat berupaya memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses, tertib, dan sesuai dengan prosedur. Setiap permohonan informasi diproses dengan memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik serta pengecualian terhadap informasi yang tidak dapat dibuka kepada masyarakat berdasarkan peraturan yang berlaku.
Bawaslu Halmahera Barat juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan PPID sebagai sarana memperoleh informasi sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi pengawasan Pemilu. Partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang terbuka antara lembaga pengawas Pemilu dan masyarakat.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi dapat mengakses laman resmi PPID Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat melalui tautan berikut: http://ppid-halbar.bawaslu.go.id/
Melalui pelayanan informasi publik yang terbuka dan bertanggung jawab, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat berkomitmen mendukung keterbukaan informasi serta mendorong terwujudnya pengawasan Pemilu yang partisipatif, transparan, dan berintegritas.
Humas Bawaslu HB..